Lagu Indonesia Raya yang diciptakan Wage Rudolf Supratman juga telah menjadi domain publik.
LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak melanggar hak cipta dan tidak dikenai royalti. Penegasan serupa juga disampaikan oleh Kementerian Hukum khususnya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang memastikan lagu kebangsaan tidak memerlukan izin penggunaan dan bebas dari pungutan royalti.
Komisioner LMKN Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny W. Maukar, menyebut penggunaan lagu kebangsaan sudah diatur secara eksplisit dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Menurut Pasal 43, pengumuman atau penggunaan lagu kebangsaan bukan pelanggaran hak cipta,” kata Jhonny
LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak melanggar hak cipta dan tidak dikenai royalti. Penegasan serupa juga disampaikan oleh Kementerian Hukum khususnya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang memastikan lagu kebangsaan tidak memerlukan izin penggunaan dan bebas dari pungutan royalti.
Komisioner LMKN Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny W. Maukar, menyebut penggunaan lagu kebangsaan sudah diatur secara eksplisit dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Menurut Pasal 43, pengumuman atau penggunaan lagu kebangsaan bukan pelanggaran hak cipta,” kata Jhonny dalam video rilis yang diterima Tempo pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Penegasan senada disampaikan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko. Ia turut merujuk pada Padal 43 UU Hak Cipta. “Lagu kebangsaan tidak perlu izin dan tidak ada royalti,” kata Agung
Dalam praktiknya, LMKN memang hanya mengelola pengumpulan (collecting) dan distribusi royalti untuk lagu-lagu yang masih dilindungi hak cipta dan dinyanyikan maupun diputar dalam bentuk komersial. Sementara lagu kebangsaan termasuk dalam kategori pengecualian sesuai regulasi dan landasan hukum yang berlaku.
LMKN dan DJKI berharap penjelasan ini dapat mencegah kesalahpahaman publik soal kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu Indonesia Raya, khususnya dalam kegiatan upacara atau acara formal kenegaraan menjelang momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.