LMKN dan DJKI Sebut Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti

Lagu Indonesia Raya yang diciptakan Wage Rudolf Supratman juga telah menjadi domain publik.

LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak melanggar hak cipta dan tidak dikenai royalti. Penegasan serupa juga disampaikan oleh Kementerian Hukum khususnya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang memastikan lagu kebangsaan tidak memerlukan izin penggunaan dan bebas dari pungutan royalti.

Komisioner LMKN Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny W. Maukar, menyebut penggunaan lagu kebangsaan sudah diatur secara eksplisit dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Menurut Pasal 43, pengumuman atau penggunaan lagu kebangsaan bukan pelanggaran hak cipta,” kata Jhonny

LEMBAGA Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak melanggar hak cipta dan tidak dikenai royalti. Penegasan serupa juga disampaikan oleh Kementerian Hukum khususnya dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang memastikan lagu kebangsaan tidak memerlukan izin penggunaan dan bebas dari pungutan royalti.

Komisioner LMKN Bidang Lisensi dan Kolekting, Jhonny W. Maukar, menyebut penggunaan lagu kebangsaan sudah diatur secara eksplisit dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Menurut Pasal 43, pengumuman atau penggunaan lagu kebangsaan bukan pelanggaran hak cipta,” kata Jhonny dalam video rilis yang diterima Tempo pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Penegasan senada disampaikan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Agung Damarsasongko. Ia turut merujuk pada Padal 43 UU Hak Cipta. “Lagu kebangsaan tidak perlu izin dan tidak ada royalti,” kata Agung

Dalam praktiknya, LMKN memang hanya mengelola pengumpulan (collecting) dan distribusi royalti untuk lagu-lagu yang masih dilindungi hak cipta dan dinyanyikan maupun diputar dalam bentuk komersial. Sementara lagu kebangsaan termasuk dalam kategori pengecualian sesuai regulasi dan landasan hukum yang berlaku.

LMKN dan DJKI berharap penjelasan ini dapat mencegah kesalahpahaman publik soal kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu Indonesia Raya, khususnya dalam kegiatan upacara atau acara formal kenegaraan menjelang momen perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mahjong Wins

Mahjong Wins

Mahjong Wins

Mahjong Ways

Mahjong Ways

Mahjong Ways

Mahjong Ways

Mahjong Ways

Mahjong Ways

Mahjong Wins

driver ojol di medan menggunakan pola mahjong ways terbaru

inspirasi terbaru di bagikan seorang arsitektur pola mahjong ways

mahasiswi hukum berhasil menggapai cita citanya lewat mahjong

mudah maxwin lewat mahjong ways berkat teknik spin orangtua

mulyono debt collector mencoba mahjong ways penghasilan sampingan

profesi tukang reparasi bukan halangan untuk maxwin di mahjong ways

rayap besi main mahjong ways sambil gergaji tiang listrik

seniman jalanan kembali menginspirasi masyarakat berkat menang mahjong ways

seorang buruh harian menciptakan metode kemenangan mahjong ways

seorang fotografer sukses memotret kesuksesannya lewat mahjong wins

aspek yuridis jual beli surat maxwin pada mahjong ways 2

inovasi pemerintah kota bandung dalam penanganan mahjong ways

pemanfaatan modal kecil pada aspek kebutuhan maxwin 91919191

analisa faktor yang dapat membantu pemain meraih jp hari ini

strategi kemenangan seorang ojol dalam bekerja sambilan bermain mahjong

optimalisasi modal dengan bermain mahjong tanpa takut rungkad

pengembangan sumber daya manusia yang turut membantu kemenangan mahjong wins

faktor penghambat maxwin yang masih dilakukan di mahjong ways 2

perbandingan mahjong ways dan mahjong wins dalam memberikan kemenangan

ekspresi seorang buruh tani asal solo menang mahjong 29292929