Jakarta- Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengatakan, Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady alias DIC salah satu tersangka dari kasus suap sektor lahan sempat meminta mobil baru kepada DJN alias Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng yang juga berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Menurut Asep, permintaan itu disampaikan Dicky pada Juli 2025 saat sedang bermain golf bersama Djunaidi di Jakarta.
“Saat itu, Dicky meminta mobil baru kepada Djunaidi. Kemudian Djunaidi menyanggupi keinginan Dicky untuk membeli 1 unit mobil baru,” kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep melanjutkan, pada Agustus 2025, Djunaidi melalui ADT alias Aditya selaku staf perizinan SB Grup menyampaikan kepada Dicky bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar yang diketahui adalah Jeep Rubicon berkelir merah telah diurus oleh Djunaidi.
“Pada saat bersamaan, Aditya mengantarkan uang senilai SGD189.000 (setara dengan hampir Rp2,4 miliar) dari Djunaidi untuk Dicky di Kantor Inhutani,” jelas Asep.
Kemudian, kata Asep, Djunaidi melalui ARV alias Arvin selaku staf dari PT PML menyampaikan kepada Dicky bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan Dicky, termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT. INH bernama Raffles atau RAF.
“Atas rangkaian peristiwa tersebut, pada tanggal 13 Agustus 2025, Tim KPK kemudian mengamankan 9 orang empat lokasi berbeda sekaligus barang bukti dalam kasus ini,” Asep menandasi.
Daftar 9 Tersangka
Berikut 9 Orang Ditangkap dari 4 Tempat Berbeda
-Lokasi Pertama: Jakarta
DIC (Dicky Yuana Rady) selaku Direktur Utama PT. Inhutani V
RAF (Raffles) selaku Komisaris PT. Inhutani V
DJN (Djunaidi) selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng
JK (Joko) selaku bagian dari SB Grup
ARV (Arvin) selaku staf PT Paramitra Mulia Langgeng
SUD (Sudirman) selaku staf PT Paramitra Mulia Langgeng
-Lokasi Kedua: Bekasi
ADT (Aditya) selaku staf perizinan SB Grup.
-Lokasi Ketiga: Depok
BKB (BakhrizalBakri) selaku Mantan Direktur PT Inhutani V
-Lokasi Keempat: Bogor
YUL (Yuliana) selaku Sekretaris Djunaidi.
Duduk Perkara Kasus Suap Dirut Inhutani V
Asep Guntur menjelaskan PT.INH atau Inhutani V memiliki hak areal yang berlokasi di Provinsi Lampung seluas ±56.547 Ha. Di mana total seluas ±55.157 Ha di antaranya dikerjasamakan dengan PT. PML melalui Perjanjian Kerjasama (PKS).
“Hal yang dikerjasamakan meliputi wilayah Register42 (Rebang) seluas±12.727Ha dan Register 44 (Muaradua) seluas ±32.375 Ha; dan Register 46 (Way Hanakau) seluas ±10.055 Ha,” kata Asep saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Pada tahun 2018, terdapat permasalahan hukum atas kerja sama tersebut. PML tidak melakukan kewajiban membayar PBB periode tahun 2018 – 2019 senilai Rp2,31 miliar dan pinjaman dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun, serta belum memberi laporan bulanan terkait pelaksanaan kegiatan kepada PT. INH.
“Kemudian pada Juni 2023, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkracht atas permasalahan hukum antara PT. INH dan PT. PML menjelaskan bahwa PKS yang telah diubah pada tahun 2018 antara kedua belah pihak masih berlaku dan PT. PML wajib membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar,” ungkap Asep.
Asep menambahkan, meski dengan berbagai permasalahan dengan PT. INH, pada awal 2024, PT. PML tetap berniat melanjutkan kerja sama dengan untuk kembali mengelola kawasan hutan di lokasi register 42, register 44, dan register 46 berdasarkan PKS kedua belah pihak yang telah diubah pada tahun 2018.
“Selanjutnya, pada Juni 2024, terjadi pertemuan di Lampung antara jajaran Direksi beserta Dewan Komisaris PT. INH dan DJN (Djunaidi) selaku Direktur PT. PML dan tim menyepakati pengelolaan hutan oleh PT. PML dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan,” urai Asep.
Asep melanjutkan, pada Agustus 2024, PT. PML melalui Djunaidi selaku Direktur Utamanya mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT. INH ke rekening PT. INH. Pada saat yang sama, Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT. INH diduga menerima uang tunai dari Djunaidi senilai Rp100 juta untuk keperluan pribadinya.
“Selanjutnya pada November 2024, DIC menyetujui permintaan PT. PML terkait perubahan RKUPH, yang terdiri dari Pengelolaan hutan tanaman seluas 2.619,40 Ha di wilayah register 42 dan Pengelolaan hutan tanaman seluas 669,02Ha di wilayah register 46,” lanjut Asep.
Berlanjut pada Februari 2025, DIC menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT. INH yang di dalamnya juga mengakomodir kepentingan PT. PML. Selanjutnya, DJN meminta SUD membuat bukti setor yang direkap dengan nilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar dari PT PML kepada PT INH.
“Hal ini membuat laporan keuangan PT. INH berubah dari ‘merah’ ke ‘hijau’ dan membuat posisi DIC ‘aman’. SUD lalu menyampaikan kepada DJN, bahwa PT. PML sudah mengeluarkan dana Rp21 miliar kepada PT. INH untuk modal pengelolaan hutan,” kata.
Barang Bukti Disita
Dalam pengungkapan kasus suap Dirut Inhutani V ini, KPK menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Mulai dari mobil hingga mata uang asing.
“Barang bukti dari tersangka ADT yang diamankan di Bekasi, satu unit kendaraan roda empat dan barang bukti DIC yang diamankan di Jakarta dengan barang bukti uang tunai senilai SGD189.000 atau senilai Rp2,3 miliar, Rp8,5 juta, dan 1 unit kendaraan roda empat,” jelas Asep.
Barang-barang mewah itu diduga bagian dari suap terkait pengurusan lahan antara pejabat perusahaan dan pengusaha swasta.